Kebijakan Plagiasi

Dewan redaksi Jurnal LUMBUNG menyatakan bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan tertentu (penalti) ketika plagiarisme diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan.

Definisi:

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya."

Kebijakan:

Makalah harus asli, tidak diterbitkan, dan tidak menunggu publikasi di tempat lain. Setiap materi yang diambil secara verbatim dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sebagai pembeda dari teks asli dengan: (1) indentasi, (2) penggunaan tanda kutip, dan (3) identifikasi sumber.

Teks apa pun yang jumlahnya melebihi standar penggunaan wajar (di sini didefinisikan sebagai lebih dari dua atau tiga kalimat atau yang setara) atau materi grafik yang direproduksi dari sumber lain memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan, jika mungkin, penulis asli dan juga membutuhkan identifikasi sumber; misalnya, publikasi sebelumnya.

Ketika plagiarisme diidentifikasi, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan makalah ini dan akan menyetujui langkah-langkah sesuai dengan sejauh mana plagiarisme yang terdeteksi di naskah sesuai dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme

1. Minor: Bagian singkat dari artikel lain dijiplak tanpa data atau ide penting yang diambil dari artikel lain

Tindakan: Peringatan diberikan kepada penulis dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar artikel asli tersebut.

2. Menengah: Sebagian besar naskah dijiplak tanpa kutipan yang tepat untuk artikel asli

Tindakan: Artikel yang dikirim ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama satu tahun

3. Parah: Sebagian besar naskah dijiplak yang melibatkan reproduksi hasil orisinal atau gagasan yang disajikan dalam publikasi lain

Tindakan: Artikel ini ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama lima tahun.